Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Syekh tentang manusia yang didefinisikan sebagai hewan yang berpikir?
Jawaban:
Hewan berpikir digunakan sebagai definisi bagi manusia seperti yang dikatakan oleh ahli mantiq. Bagi mereka, hal ini tidak tercela karena mereka mendefinisikan hakikat manusia. Akan tetapi, menurut adat kebiasaan, definisi ini dianggap celaan kepada manusia. Jika definisi ini disampaikan kepada masyarakat awam, mereka akan menganggapnya sebagai celaan. Dalam hal semacam ini, kata-kata ini tidak boleh diketengahkan di hadapan golongan awam karena haram hukumnya melakukan suatu hal yang membuat seorang muslim sakit hati.
Akan tetapi, jika kata-kata ini disampaikan di hadapan orang yang mengerti permasalahannya maka hal ini tidak mengapa karena mereka menyadari bahwa manusia adalah hewan, yaitu yang hidup. Yang membedakan manusia dengan hewan lainnya adalah berpikir. Oleh karena itu, hewan merupakan jenis, sedangkan berpikir merupakan sifat khusus. Jenis memiliki cakupan yang lebih luas, sedangkan keberadaan sifat itu khusus menjadi pembeda dirinya dari yang lain. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail, hlm.101, Syekh Ibnu Utsaimin)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Larangan Memelihara Anjing, Cara Mensucikan Pakaian Yang Terkena Air Kencing, Arti Insya Allah Yang Sebenarnya, Kalimat Ijab, Manfaat Puasa Bulan Rajab, Surat Sulaiman Pengusir Jin